Dampak
globalisasi yang semakin kuat dan berimbas kepada pasar pasar investasi membuat
pihak yang terlibat berupaya untuk mempermudah dan menyeragamkan bahasa dalam
berinvestasi(bahasa pelaporan keuangan dan standar keuangan). Standar
pelaporan keuangan dan standar akuntansi haruslah standar yang dapat diterima
dan dipahami oleh masyarakat global. Sehingga diperlukan standar yang sama di
seluruh dunia.
Maka
dibuatlah Standart Dunia IAS dan IFRS yang merupakan standar akuntansi
dan pelaporan keuangan yang merupakan produk IASC dan IASB. IFRS adalah produk
IASB versi baru dan IAS adalah produk IASC versi lama. Selain itu terdapat pula
International Financial Reporting Intrepretation Committee (IFRIC) dan Standing
Intrepretation Committee (SIC).
Adapun Negara-negara yang terbanyak menerapkan
IFRS adalah Uni Eropa, karena pada tahun 2002 Uni Eropa sepakat bahwa sejak 1
Januari 2005 Standar Pelaporan Keuangan Standar Akuntansi Internasional
akan berlaku untuk laporan keuangan konsolidasi perusahaan yang terdaftar
Uni Eropa. Namun tidak hanya Negara Uni Eropa yang mulai menerapkan IFRS.
Banyak Negara di benua lain yang mulai menerapkan IFRS, Negara –negara tersebut
adalah sbb:
1. Amerika
serikat; IFRS belum diberlakukan. Perusahaan luar negeri yang terdaftar di
pasar modal dapat menggunakan IFRS tanpa harus melakukan konversi ke standar
yang berlaku di Amerika Serikat. Sistem Hukum yang dianut AS adalah Hukum Umum.
2.
Jepang; IFRS yang berlaku adalah yang diadopsi oleh Financial
Service Agency, dan diperbolehkan diterapkan untuk perusahaan-perusahaan yang
memenuhi syarat tertentu. Sistem Hukum yang dianut Jepang adalah Hukum Kode.
3. Inggris; IFRS
yang berlaku adalah yang diadopsi oleh EU (European Union), dan telah
dipersyaratkan penerapannya untuk laporan keuangan konsolidasian. Sistem Hukum
yang dianut Inggris adalah Hukum Umum.
4. Perancis; IFRS
yang berlaku adalah yang diadopsi oleh EU (European Union, penulis), dan telah
dipersyaratkan penerapannya untuk laporan keuangan konsolidasian. Sistem Hukum
yang dianut Perancis adalah Hukum Kode.
5. Kanada; IFRS
yang berlaku adalah yang dipublikasikan oleh IASB, dan telah dipersyaratkan
penerapannya untuk laporan keuangan interim dan tahunan. Sistem Hukum yang
dianut Kanada adalah Hukum Umum.
6. Jerman; IFRS
yang berlaku adalah yang diadopsi oleh EU (European Union), dan telah
dipersyaratkan penerapannya untuk laporan keuangan konsolidasian. Sistem Hukum
yang dianut Jerman adalah Hukum Kode.
7. Australia; IFRS
yang berlaku adalah yang diadopsi secara lokal, dan telah dipersyaratkan
penerapannya untuk laporan keuangan konsolidasian. Sistem Hukum yang dianut
Australia adalah Hukum Umum.
Analisis mengenai hubungn penerapan IFRS dengan hukum yang di anut
·
Hukum Kode : Hukum kode utamanya diambil dari
hukum romawi dan kode Napoleon. Di Negara-negara hukum kode aturan akuntansi
digabungkan dalam hukum nasional dan cenderung sangat lengkap dan mencakup
banyak prosedur.
·
Hukum Umum : hukum umum berkembang atas
dasar kasus per kasus tanpa adanya usaha untuk mencakup seluruh kasus dalam
kode yang lengkap dan aturan akuntansi menjadi lebih adaptif dan inovatif
karena ditetapkan oleh organisasi professional sektor swasta.
Menurut saya, hukum kode ini lebih banyak di anut oleh Negara-negara di
dunia karena hukum ini bersifat abstrak. Dan Penjajahan juga menyebabkan
penyebaran hukum kode ahirnya meluas dan dapat diterima di Amerika latin serta
sebagian Asia dan Afrika. Prinsip hukum kode adalah menyediakan kumpulan hukum
yang tertulis dan dapat diakses kepada semua penduduk.
Sedangkan untuk hukum umum memiliki
karakteristik berorientasi terhadap “penyajian wajar”, transparansi, dan
pengungkapan penuh serta pemisahan antara akuntansi keuangan dan pajak.
Akuntansi ini berawal di Inggris dan kemudian di ekspor ke Negara-negara
seperti Australia, Kanada, Hongkong, India, Malaysia, Pakistan, dan Amerika
Serikat.
Berdasarkan uraian singkat diatas, maka dapat kita simpulkan, bahwa setiap
negara dalam menentukan sistem hukum yang dianutnya tidak terlepas dari sejarah
yang terjadi. Sejarah yang telah terjadi menjadi dasar sistem hukum yang
diterapkan saat ini. Bedasarkan hukum masing-masing negara, penerapan IFRS yang
diberlakukan juga tidak secara utuh. Penerapan IFRS dalam suatu negara
disesuaikan dengan sistem hukum yang dianut masing-masing negara.sumber dan referensi :
http://www.slideshare.net/antoncitra/ifrs-perkembangan-terkini
http://id.wikipedia.org/wiki/Hukum_sipil_(sistem_hukum)
http://id.wikipedia.org/wiki/Common_law
http://ayucintyavirayasti.blogspot.com/2014/04/hubungan-penggunaan-hukum-umum-dan.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar