Kasus tentang hukum perdata
Contoh kasus perdata
Seorang ayah yang ingin
mewariskan harta bendanya ketika ia bercerai tentunya akan menuliskan sebuah
surat wasiat. Namun ketika seorang ayah tersebut telah bercerai,dimana kemudian
terjadi salah paham antara anak-anaknya dan berujung kepada pelaporan salah
seorang anak kepada pihak yang berwenang tentang perselisihan yang terjadi,
maka kasus tersebut juga termasuk salah satu contoh kasus hukum perdata.Contoh
Hukum Perdata Perceraian Bila terjadi suatu masalah didalam suatu rumah tangga
yang tidak menemukan solusi atau jalan keluar, maka sebagai jalan keluar
alternatif yang diambil adalah perceraian. Suatu perceraian tersebut mungkin
menjadi jalan satu-satunya yang dapat ditempuh untuk mengakhiri permasalahan
yang terjadi didalam rumah tangga tersebut. Kasus perceraian ini merupakan
salah satu contoh yang masuk dalam kategori hukum perdata.
Menurut ketentuan pasal 37
UUP (UU.No.1/1947 ), ”apabila
perkawinan putus karena perceraian, harta bersama diatur menurut hukumnya
masing-masing”. Yang
dimaksud ” hukumnya ” masing-masing adalah hukum
agama, hukum adat dan hukum-hukum lainnya. Dan Pasal 49 ayat 1 ( UU.No.7/1974
),menyatakan ; ”peradilan
Agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus dan menyelesaikan
perkara-perkara di tingkat pertama antara
orang-orang yang beragama Islam di bidang penyelesaian harta bersama” .
subjek dan objek hukum
subjek hukum tersebut adalah seorang ayah yang ingin mewariskan harta bendanya kepada anak-anaknya.
objek hukum tersebut adalah kasus perceraian dan harta bersama dalam perkawinan tersebut.
penyelesaian
untuk menangani kasus perdata tersebut dapat diajukan dengan berbagai cara yaitu diantaranya:
- Penyelesaian melalui perundingan
- penyelesaian melalui keputusan
- mengajukan gugatan kepengadilan
Saran
apabila
terjadi perceraian, harta bersama dibagi berdasarkan hukum yang telah berlaku
sebelumnya bagi suami istri yaitu hukum agama, hukum adat, dan lain sebagainya
dan kemungkinan akan mengaburkan arti penguasaan harta bersama, yang diperoleh
bersama dalam perkawinan. Karena ada kecenderungan pembagiannya yang tidak sama,
yang mengecilkan hak istri atas harta bersama .Tanggung jawab suami dan istri
terhadap harta bersama dan diselesaikan secara
kekeluargaan dengan musyawarah agar tidak ada pihak yang dirugikan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar