Rabu, 02 Juli 2014

Aspek Hukum Dalam Ekonomi : Hukum Perdata

Kasus tentang hukum perdata

Contoh kasus perdata
Seorang ayah yang ingin mewariskan harta bendanya ketika ia bercerai tentunya akan menuliskan sebuah surat wasiat. Namun ketika seorang ayah tersebut telah bercerai,dimana kemudian terjadi salah paham antara anak-anaknya dan berujung kepada pelaporan salah seorang anak kepada pihak yang berwenang tentang perselisihan yang terjadi, maka kasus tersebut juga termasuk salah satu contoh kasus hukum perdata.Contoh Hukum Perdata Perceraian Bila terjadi suatu masalah didalam suatu rumah tangga yang tidak menemukan solusi atau jalan keluar, maka sebagai jalan keluar alternatif yang diambil adalah perceraian. Suatu perceraian tersebut mungkin menjadi jalan satu-satunya yang dapat ditempuh untuk mengakhiri permasalahan yang terjadi didalam rumah tangga tersebut. Kasus perceraian ini merupakan salah satu contoh yang masuk dalam kategori hukum perdata.
Menurut ketentuan pasal 37 UUP (UU.No.1/1947 ), apabila perkawinan putus karena perceraian, harta bersama diatur menurut hukumnya masing-masing. Yang dimaksud hukumnya masing-masing adalah hukum agama, hukum adat dan hukum-hukum lainnya. Dan Pasal 49 ayat 1 ( UU.No.7/1974 ),menyatakan ; peradilan Agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara-perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam di bidang penyelesaian harta bersama .

subjek dan objek hukum
subjek hukum tersebut adalah seorang ayah yang ingin mewariskan harta bendanya kepada anak-anaknya.
objek hukum tersebut adalah kasus perceraian dan harta bersama dalam perkawinan tersebut.

penyelesaian
untuk menangani kasus perdata tersebut dapat diajukan dengan berbagai cara yaitu diantaranya:

  1. Penyelesaian melalui perundingan
  2. penyelesaian melalui keputusan
  3. mengajukan gugatan kepengadilan

Saran
apabila terjadi perceraian, harta bersama dibagi berdasarkan hukum yang telah berlaku sebelumnya bagi suami istri yaitu hukum agama, hukum adat, dan lain sebagainya dan kemungkinan akan mengaburkan arti penguasaan harta bersama, yang diperoleh bersama dalam perkawinan. Karena ada kecenderungan pembagiannya yang tidak sama, yang mengecilkan hak istri atas harta bersama .Tanggung jawab suami dan istri terhadap harta bersama dan diselesaikan secara kekeluargaan dengan musyawarah agar tidak ada pihak yang dirugikan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar