Rabu, 30 Mei 2012

hukum ekonomi internasional

Didalam perkembangannya, para sarjana hukum ekonomi intenasional hingga saat ini belum menemukan kesepakatan mengenai batasan ataupun pengertian mengenai bidang hukum ini. Hal ini tidak saja dapat dilihat dari perumusan defenisi yang berbeda, tetapi juga dari perbedaan sudut pandangan baik terhadap ruang lingkup maupun subjek hukum ekonomi internasionalnya.

Erler menggunakan dua pendekatan dalam merumuskan defenisi tentang hukum ekonomi internasional, yaitu berdasarkan asal hukum atau norma dan objek hukumnya. Pendekatan menurut objek hukum ekonomi internasional lebih sesuai dan mencerminkan secara komprenhensif tentang defenisi hukum ekonomi internasional. Dalam hal ini hukum ekonomi internasional merupakan suatu bidang hukum yang mencakup semua aspek hukum meliputi hukum perdata, hukum publik yang menyangkut hubungan ekonomi transional dan hukum internasional publik.

Kemudian John H. Jackson memberikan defenisi hukum ekonomi internasional secara spesifik dan terbatas. Beliau beranggapan bahwa:
“International economic law could be defined as including all legal subjects which have both an international and an economic component.
Artinya, hukum ekonomi internasional adalah semua subjek hukum yang memiliki unsur internasional dan unsur ekonomi. Menurut Jackson, bidang hukum ekonomi internasional memiliki kaitan erat dengan hukum publik internasional.

Yang dimaksud dengan all legal subjects adalah semua subjek hukum (bidang hukum), sepanjang mengatur aspek-aspek ekonomi baik yang sifatnya nasional maupun internasional. Pengertian semua subjek hukum (all legal subjects) di sini sudah termasuk pula hukum internasional publik, hukum publik hukum perdata, dan lain-lain.

Hohenveldern mendefenisikan hukum ekonomi internasional sebagai segala aturan yang menyangkut hukum internasional publik yang secara langsung berkaitan dengan tukar menukar ekonomi diantara subjek-subjek hukum internasional.[3] Sedangkan menurut George Scwarzerberger, hukum ekonomi internasional didefenisikan sebagai berikut:
“the branch of internasional public law which is concerned whit the ownership and exploitation of national resources, production and distribution of good, invinsible international transactions of an economic and financial character, currency and finance, related services and organization of the entities in such activities.”

Berdasarkan defenisi tersebut, Scwarzerberger mengartikan hukum ekonomi internasional sebagai bagian dari hukum internasional publik. Hukum tersebut mengatur berbagai kegiatan ekonomi yang terkait dengan kepemilikan dan eksploitasi sumber daya nasional, produksi dan distribusi barang.
Adapun pendapat lain, dikemukakan oleh Sunaryati Hartono yang menyatakan hukum ekonomi internasional sebagai berikut:
“Hukum Ekonomi Internasional terdiri dari kaidah-kaidah Hukum Internasional dan Hukum Nasional yang objeknya merupakan hubungan, transaksi, dan persoalan-persoalan ekonomi internasional. Dengan kata lain, Hukum Ekonomi Internasional bukan berarti hukumnya yang harus internasional, melainkan objek yang diaturnya yang harus menyangkut kegiatan ekonomi internasional. ”
Pandangan Sunaryati Hartono ini dianggap lebih sesuai bagi Indonesia, hal ini dapat dilihat dari semakin banyak perjanjian-perjanjian internasional yang telah diratifikasikan oleh pemerintah. Bahkan pelaksanaan isi perjanjian tersebut berserta kewajiban-kewajiban internasional yang harus dilaksanakan dan dituangkan lebih lanjut dalam berbagai peraturan sektoral melalui ketentuan-ketentuan hukum administrasi negara, hukum dagang, hukum perusahaan, hukum perburuhan, hukum penanaman modal dan lain-lain selain itu pada kenyataannya hukum ekonomi sebagai suatu bidang hukum baru yang secara akademis menantang memiliki metode pendekatan yang khas.

Berdasarkan atas defenisi-defenisi diatas penulis menarik suatu kesimpulan, bahwa hukum ekonomi internasional merupakan suatu kumpulan atau himpunan baik berupa prinsip-prinsip, azas-azas maupun kaedah-kaedah yang mengatur dan mengarahkan hubungan dan aktifitas ekonomi internasional antara subjek-subjek hukum ekonomi internasional dalam berbagai bidang seperti: perdagangan, investasi, moneter, perpajakan pengangkutan, asuransi, perburuhan, alih teknologi dan sebagainya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar