Kamis, 03 Juli 2014

Negara Yang Mengacu Pada IFRS

 Teknologi informasi yang mapan dan memanjakan manusia, membuat manusia semakin mudah untuk berinterkasi dan berkomunikasi satu dengan lainnya. Masyarakat di belahan dunia barat dapat dengan begitu mudahnya untuk berhubungan dengan masyarakat di timur tengah di pojok utara ataupun di daerah timur. Termasuk juga dalam berhubungan dagang dan berinvestasi. Karena kemajuan teknologi tersebut mendorong kemudahan manusia di seluruh dunia untuk berkomunikasi tanpa ada batas wilayah Negara atau biasa kita sebut globalisasi.
      Dampak globalisasi yang semakin kuat dan berimbas kepada pasar pasar investasi membuat pihak yang terlibat berupaya untuk mempermudah dan menyeragamkan bahasa dalam berinvestasi(bahasa pelaporan keuangan dan standar keuangan). Standar pelaporan keuangan dan standar akuntansi haruslah standar yang dapat diterima dan dipahami oleh masyarakat global. Sehingga diperlukan standar yang sama di seluruh dunia.
          Maka dibuatlah Standart Dunia IAS dan IFRS yang merupakan  standar akuntansi dan pelaporan keuangan yang merupakan produk IASC dan IASB. IFRS adalah produk IASB versi baru dan IAS adalah produk IASC versi lama. Selain itu terdapat pula International Financial Reporting Intrepretation Committee (IFRIC) dan Standing Intrepretation Committee (SIC).
          Adapun Negara-negara yang terbanyak menerapkan IFRS adalah Uni Eropa, karena pada tahun 2002 Uni Eropa sepakat bahwa sejak 1 Januari 2005 Standar Pelaporan Keuangan Standar Akuntansi Internasional  akan berlaku untuk laporan keuangan konsolidasi perusahaan yang terdaftar Uni Eropa. Namun tidak hanya Negara Uni Eropa yang mulai menerapkan IFRS. Banyak Negara di benua lain yang mulai menerapkan IFRS, Negara –negara tersebut adalah sbb:

1. Amerika serikat; IFRS belum diberlakukan. Perusahaan luar negeri yang terdaftar di pasar modal dapat menggunakan IFRS tanpa harus melakukan konversi ke standar yang berlaku di Amerika Serikat. Sistem Hukum yang dianut AS adalah Hukum Umum.
 2.  Jepang;  IFRS yang berlaku adalah yang diadopsi oleh Financial Service Agency, dan diperbolehkan diterapkan untuk perusahaan-perusahaan yang memenuhi syarat tertentu. Sistem Hukum yang dianut Jepang adalah Hukum Kode.
3.    Inggris;   IFRS yang berlaku adalah yang diadopsi oleh EU (European Union), dan telah dipersyaratkan penerapannya untuk laporan keuangan konsolidasian. Sistem Hukum yang dianut Inggris adalah Hukum Umum.
4.    Perancis; IFRS yang berlaku adalah yang diadopsi oleh EU (European Union, penulis), dan telah dipersyaratkan penerapannya untuk laporan keuangan konsolidasian. Sistem Hukum yang dianut Perancis adalah Hukum Kode.
5.    Kanada;  IFRS yang berlaku adalah yang dipublikasikan oleh IASB, dan telah dipersyaratkan penerapannya untuk laporan keuangan interim dan tahunan. Sistem Hukum yang dianut Kanada adalah Hukum Umum.
6.    Jerman;   IFRS yang berlaku adalah yang diadopsi oleh EU (European Union), dan telah dipersyaratkan penerapannya untuk laporan keuangan konsolidasian. Sistem Hukum yang dianut Jerman adalah Hukum Kode.
7. Australia; IFRS yang berlaku adalah yang diadopsi secara lokal, dan telah  dipersyaratkan penerapannya untuk laporan keuangan konsolidasian. Sistem Hukum yang dianut Australia adalah Hukum Umum.

  Analisis mengenai hubungn penerapan IFRS dengan hukum yang di anut
·         Hukum Kode : Hukum kode utamanya diambil dari hukum romawi dan kode Napoleon. Di Negara-negara hukum kode aturan akuntansi digabungkan dalam hukum nasional dan cenderung sangat lengkap dan mencakup banyak prosedur.

·         Hukum Umum :  hukum umum berkembang atas dasar kasus per kasus tanpa adanya usaha untuk mencakup seluruh kasus dalam kode yang lengkap dan aturan akuntansi menjadi lebih adaptif dan inovatif karena ditetapkan oleh organisasi professional sektor swasta.

            Menurut saya, hukum kode ini  lebih banyak di anut oleh Negara-negara di dunia karena hukum ini bersifat abstrak. Dan Penjajahan juga menyebabkan penyebaran hukum kode ahirnya meluas dan dapat diterima di Amerika latin serta sebagian Asia dan Afrika. Prinsip hukum kode adalah menyediakan kumpulan hukum yang tertulis dan dapat diakses kepada semua penduduk.
            Sedangkan untuk hukum umum memiliki karakteristik berorientasi terhadap “penyajian wajar”, transparansi, dan pengungkapan penuh serta pemisahan antara akuntansi keuangan dan pajak. Akuntansi ini berawal di Inggris dan kemudian di ekspor ke Negara-negara seperti Australia, Kanada, Hongkong, India, Malaysia, Pakistan, dan Amerika Serikat.
            Berdasarkan uraian singkat diatas, maka dapat kita simpulkan, bahwa setiap negara dalam menentukan sistem hukum yang dianutnya tidak terlepas dari sejarah yang terjadi. Sejarah yang telah terjadi menjadi dasar sistem hukum yang diterapkan saat ini. Bedasarkan hukum masing-masing negara, penerapan IFRS yang diberlakukan juga tidak secara utuh. Penerapan IFRS dalam suatu negara disesuaikan dengan sistem hukum yang dianut masing-masing negara.

sumber dan referensi :
http://www.slideshare.net/antoncitra/ifrs-perkembangan-terkini
http://id.wikipedia.org/wiki/Hukum_sipil_(sistem_hukum)
http://id.wikipedia.org/wiki/Common_law
http://ayucintyavirayasti.blogspot.com/2014/04/hubungan-penggunaan-hukum-umum-dan.html   

Hak Kekayaan Intelektual

Rabu, 02 Juli 2014

YLKI Perlindungan Konsumen

Aspek Hukum Dalam Ekonomi : Hukum Perdata

Kasus tentang hukum perdata

Contoh kasus perdata
Seorang ayah yang ingin mewariskan harta bendanya ketika ia bercerai tentunya akan menuliskan sebuah surat wasiat. Namun ketika seorang ayah tersebut telah bercerai,dimana kemudian terjadi salah paham antara anak-anaknya dan berujung kepada pelaporan salah seorang anak kepada pihak yang berwenang tentang perselisihan yang terjadi, maka kasus tersebut juga termasuk salah satu contoh kasus hukum perdata.Contoh Hukum Perdata Perceraian Bila terjadi suatu masalah didalam suatu rumah tangga yang tidak menemukan solusi atau jalan keluar, maka sebagai jalan keluar alternatif yang diambil adalah perceraian. Suatu perceraian tersebut mungkin menjadi jalan satu-satunya yang dapat ditempuh untuk mengakhiri permasalahan yang terjadi didalam rumah tangga tersebut. Kasus perceraian ini merupakan salah satu contoh yang masuk dalam kategori hukum perdata.
Menurut ketentuan pasal 37 UUP (UU.No.1/1947 ), apabila perkawinan putus karena perceraian, harta bersama diatur menurut hukumnya masing-masing. Yang dimaksud hukumnya masing-masing adalah hukum agama, hukum adat dan hukum-hukum lainnya. Dan Pasal 49 ayat 1 ( UU.No.7/1974 ),menyatakan ; peradilan Agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara-perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam di bidang penyelesaian harta bersama .

subjek dan objek hukum
subjek hukum tersebut adalah seorang ayah yang ingin mewariskan harta bendanya kepada anak-anaknya.
objek hukum tersebut adalah kasus perceraian dan harta bersama dalam perkawinan tersebut.

penyelesaian
untuk menangani kasus perdata tersebut dapat diajukan dengan berbagai cara yaitu diantaranya:

  1. Penyelesaian melalui perundingan
  2. penyelesaian melalui keputusan
  3. mengajukan gugatan kepengadilan

Saran
apabila terjadi perceraian, harta bersama dibagi berdasarkan hukum yang telah berlaku sebelumnya bagi suami istri yaitu hukum agama, hukum adat, dan lain sebagainya dan kemungkinan akan mengaburkan arti penguasaan harta bersama, yang diperoleh bersama dalam perkawinan. Karena ada kecenderungan pembagiannya yang tidak sama, yang mengecilkan hak istri atas harta bersama .Tanggung jawab suami dan istri terhadap harta bersama dan diselesaikan secara kekeluargaan dengan musyawarah agar tidak ada pihak yang dirugikan.