Sabtu, 30 November 2013

UU Tentang Kode Etik Akuntan Publik Dalam Menghadapi Era IFRS

Akuntan publik di Indonesia menghadapi berbagai tantangan yang lebih besar dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Tantangan terbesar akuntan publik Indonesia saat ini adalah kewajiban melaksanakan International Financial Reporting Standar (IFRS) yang sudah dimulai semenjak tahun 2010. Sementara di tahun 2013 para praktisi akuntan publik dituntut melakukan adopsi ISA secara penuh.
Secara Khusus, urutan perjanjian kerjasama ekonomi ASEAN yang dilaksanakan pada tahun 1967 di Bangkok sampai KTT ASEAN ke-9 di Bali, Indonesia tahun 2003, menghasilkan kesepakatan pembentukan komunitas ASEAN (ASEAN Community) pada tahun 2015. Setelah keluar blueprint MEA mengakibatkan Indonesia harus siap menghadapi tantangan yang besar ini terutama dibidang ekonomi.Para praktisi yang bergabung di IAI dan IAPI langsung berpandangan kepada arahan penggunaan International Financial Reporting Standar. Tujuan penggunaan standar ini Memudahkan pemahaman atas laporan keuangan dengan penggunaan Standar Akuntansi Keuangan yang dikenal secara internasional (enhance comparability). Dampak yang akan Indonesia alami adalah Akses ke pendanaan internasional akan lebih terbuka karena laporan keuangan akan lebih mudah dikomunikasikan ke investor global.
Menurut Muliaman, Indonesia yang anggota G-20, harus siap dengan penerapan IFRS. Walaupun penerapan IFRS memang tidak mudah, karena membutuhkan sistem teknologi informasi baik yang tidak bisa dikatakan murah. Meski demikian, laporan keuangan yang disampaikan dengan terbuka dan transparan dapat mendorong kepercayaan dunia internasional sehingga dapat berinvestasi di Indonesia dan memberikan perlindungan kepada konsumen.
Selain itu, untuk dapat menerapkan IFRS dengan baik, Muliaman mengharapkan kesiapan profesi-profesi penunjang seperti notaris, aktuaris, penila dan akuntan publik harus ditingkatkan profesionalismenya. Menghadapi tantangan sekaligus kekhawatiran para akuntan publik dalam mencapai profesionalisme yaitu akuntan publik merasa di Indonesia belum ada undang-undang/peraturan pelaporan laporan keuangan berbasis internasional. Perusahaan diwajibkan menyampaikan laporan keuangan yang bertanggung jawab dan sesuai dengan ketentuan.
Pemerintah harus mengeluarkan uu/peraturan untuk melindungi masyarakat terutama dalam menghadapi MEA dan dunia Internasional lainnya. Maka turunlah peraturan menteri keuangan nomor: 17/PMK.01/2008 tentang jasa akuntan publik. Namun permen ini belum dirasa cukup untuk menjawab rasa kekhawatiran masyarakat dan pemerintah dikarenakan sampai saat ini belum ada undang-undang yang khusus mengatur profesi akuntan publik yang memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi masyarakat dan profesi akuntan publik. Maka pemerintah beserta DPR menyetujui dan mengeluarkan Undang-undang nomor 5 tahun 2011 tentang akuntan publik. Undang-undang ini berdasarkan pertimbangan:
  1. bahwa pembangunan nasional yang berkesinambungan memerlukan perekonomian nasional yang sehat dan efisien serta memenuhi prinsip pengelolaan yang transparan dan akuntabel untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur sesuai dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. bahwa jasa akuntan publik merupakan jasa yang digunakan dalam pengambilan keputusan ekonomi dan berpengaruh secara luas dalam era globalisasi yang memiliki peran penting dalam mendukung perekonomian nasional yang sehat dan efisien serta meningkatkan transparansi dan mutu informasi dalam bidang keuangan.
Dalam UU tersebut tercantum juga dibahas mengenai kode etik profesi akuntan. Dimana penjelasan secara teknisnya mengenai Akuntan publik pada umumnya dijelaskan di peraturan pelaksana yaitu peraturan Permen nomor 84 tahun 2012 tentang komite profesi akuntan publik. Permen ini fungsinya untuk menjelaskan dan mendukung UU nomor 5 tahun 2011 tentang akuntan publik.
Penjelasan singkat mengenai IFRS, International Accounting Standards, yang lebih dikenal sebagai International Financial Reporting Standards (IFRS), merupakan standar tunggal pelaporan akuntansi yang memberikan penekanan pada penilaian (revaluation) profesional dengan disclosures yang jelas dan transparan mengenai substansi ekonomis transaksi, penjelasan hingga mencapai kesimpulan tertentu. International Financial Reporting Standard (IFRS) merupakan standar yang dibuat oleh International Accounting Standards Boards (IASB) dengan tujuan memberikan kumpulan standar penyusunan laporan keuangan perusahaan di seluruh dunia.
Standar ini muncul akibat tuntutan globalisasi yang mengharuskan para pelaku bisnis di suatu Negara ikut serta dalam bisnis lintas negara. Untuk itu diperlukan suatu standar internasional yang berlaku sama di semua Negara untuk memudahkan proses rekonsiliasi bisnis. Perbedaan utama standar internasional ini dengan standar yang berlaku di Indonesia terletak pada penerapan revaluation model, yaitu kemungkinkan penilaian aktiva menggunakan nilai wajar, sehingga laporan keuangan disajikan dengan basis “true and fair”.
Saat ini banyak negara-negara di Eropa, Asia, Afrika, Oseania dan Amerika yang menerapkan IFRS. Standar akuntansi internasional (International Accounting Standards/IAS) di susun oleh 4 organisasi utama dunia ,yaitu Badan Standar Akuntansi Internasional (IASB),Komisi Masyarakat Eropa (EC), Organisasi Internasional Pasar Modal (IOSOC) dan Federasi Akuntansi Internasional (IFAC). Indonesia yang tadinya berkiblat pada standar akuntansi keluaran FASB (Amerika), mau tidak mau harus beralih dan ikut serta menerapkan IFRS karena tuntutan bisnis global.
Mengadopsi IFRS berarti menggunakan bahasa pelaporan keuangan global, yang akan membuat perusahaan bisa dimengerti oleh pasar dunia (global market). Firma akuntansi big four mengatakan bahwa banyak klien mereka yang telah mengadopsi IFRS mengalami kemajuan yang signifikan saat memasuki pasar modal global. Dengan kesiapan adopsi IFRS sebagai standar akuntansi global yang tunggal, perusahaan Indonesia akan siap dan mampu untuk bertransaksi, termasuk merger dan akuisisi lintas Negara.
Kode Etik profesi akuntan publik sebagai komitmen bersama dalam menghadapi era IFRS
Dalam meningkatkan kualitas dan kepercayaan masyarakat internasional maka akuntan publik secara bersama-sama membuat, mematuhi dan melaksanakan sistem norma, nilai danaturan profesional tertulis yang secara tegas menyatakan apa yang benar dan baik, dan apa yang tidak benar dan tidak baik bagi profesional yang disebut kode etik. Tujuan kode etik agar profesional memberikan jasa sebaik-baiknya kepada pemakai atau nasabahnya. Untuk mencapai tujuan tersebut terdapat empat kebutuhan dasar yang harus dipenuhi yaitu kredibilitas, profesionalisme, Kualitas Jasa, dan kepercayaan. Sedangkan Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia terdiri dari tiga bagian yaitu Prinsip Etika, Aturan Etika, dan Interpretasi Aturan Etika.
Prinsip Etika memberikan kerangka dasar bagi Aturan Etika, yang mengatur pelaksanaan pemberian jasa profesional oleh anggota. Prinsip Etika disahkan oleh Kongres dan berlaku bagi seluruh anggota, sedangkan Aturan Etika disahkan oleh Rapat Anggota Himpunan dan hanya mengikat anggota Himpunan yang bersangkutan. Interpretasi Aturan Etika merupakan interpretasi yang dikeluarkan oleh Badan yang dibentuk oleh Himpunan setelah memperhatikan tanggapan dari anggota, dan pihak-pihak berkepentingan lainnya, sebagai panduan dalam penerapan Aturan Etika, tanpa dimaksudkan untuk membatasi lingkup dan penerapannya. Pernyataan Etika Profesi yang berlaku saat ini dapat dipakai sebagai Interpretasi dan atau Aturan Etika sampai dikeluarkannya aturan dan interpretasi baru untuk menggantikannya.
Setiap profesi yang menyediakan jasanya kepada masyarakat memerlukan kepercayaan dari masyarakat yang dilayaninya. Kepercayaan masyarakat terhadap mutu jasa akuntan publik akan menjadi lebih tinggi, jika profesi tersebut menerapkan standar mutu tinggi terhadap pelaksanaan pekerjaan profesional yang dilakukan oleh anggota profesinya. Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik merupakan etika profesional bagi akuntan yang berpraktik sebagai akuntan publik Indonesia. Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik bersumber dari Prinsip Etika yang ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia. Dalam konggresnya tahun 1973, Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) untuk pertama kalinya menetapkan kode etik bagi profesi akuntan Indonesia, kemudian disempurnakan dalam konggres IAI tahun 1981, 1986,1994, dan terakhir tahun 1998. Etika profesional yang dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia dalam kongresnya tahun 1998 diberi nama Kode Etik IAI.
Akuntan publik adalah akuntan yang berpraktik dalam kantor akuntan publik, yang menyediakan berbagai jenis jasa yang diatur dalam Standar Profesional Akuntan Publik, yaitu auditing, atestasi, akuntansi dan review, dan jasa konsultansi. Auditor independen adalah akuntan publik yang melaksanakan penugasan audit atas laporan keuangan historis yang menyediakan jasa audit atas dasar standar auditing yang tercantum dalam Standar Profesional Akuntan Publik. Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia dijabarkan ke dalam Etika Kompartemen Akuntan Publik untuk mengatur perilaku akuntan yang menjadi anggota IAI yang berpraktik dalam profesi akuntan publik.
Kepatuhan terhadap Kode Etik, seperti juga dengan semua standar dalam masyarakat terbuka, tergantung terutama sekali pada pemahaman dan tindakan sukarela anggota. Di samping itu, kepatuhan anggota juga ditentukan oleh adanya pemaksaan oleh sesama anggota dan oleh opini publik, dan pada akhirnya oleh adanya mekanisme pemrosesan pelanggaran Kode Etik oleh organisasi, apabila diperlukan, terhadap anggota yang tidak menaatinya. Jika perlu, anggota juga harus memperhatikan standar etik yang ditetapkan oleh badan pemerintahan yang mengatur bisnis klien atau menggunakan laporannya untuk mengevaluasi kepatuhan klien terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kode etik akuntan Indonesia memuat 8 prinsip etika sebagai berikut :
1) Tanggung Jawab profesi, 2) Kepentingan Publik, 3) Integritas, 4) Obyektivitas, 5) Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional, 6) Kerahasiaan, 7)  Perilaku Profesional, 8) Standar Teknis.
Kembali kepermasalahan dalam menghadapi MEA ( Masyarakat Ekonomi Asean ), Pasar bebas AFTA pada tahun 2015 mendatang dan negara-negara yang bergabung dalam G-20, para akuntan publik di indonesia secara tidak langsung harus mengikuti standar laporan keuangan IFRS. Apalagi Undang-Undang No.5 Tentang Akuntan Publik memang sudah nyata-nyata memberikan lampu hijau bagi akuntan asing untuk berkiprah di kancah nasional.
Berikut adalah pasal-pasal pada UU No. 5 Tahun 2011 yang mendukung perizinan akuntan publik asing untuk bekerja di Indonesia:
Pasal 1
(1)  Akuntan Publik adalah seseorang yang telah memperoleh izin untuk memberikan jasa sebagaimana diatur dalam Undang - Undang ini.
(2) Akuntan Publik Asing adalah warga negara asing yang telah memperoleh izin berdasarkan hukum di negara yang bersangkutan untuk memberikan jasa sekurang - kurangnya jasa audit atas informasi keuangan historis.
Pasal 7
(1)   Akuntan Publik Asing dapat mengajukan permohonan izin Akuntan Publik kepada Menteri apabila telah ada perjanjian saling pengakuan
antara Pemerintah Indonesia dan pemerintah negara dari Akuntan Publik Asing tersebut.
(3)   Akuntan Publik Asing yang telah memiliki izin Akuntan Publik tunduk pada Undang-Undang ini.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara permohonan izin Akuntan Publik Asing menjadi Akuntan Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Menteri.
Pasal 17
(1)    KAP yang mempekerjakan tenaga kerja profesional asing harus sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan.
(2)   Komposisi tenaga kerja profesional asing yang dipekerjakan pada KAP paling banyak 1/10 (satu per sepuluh) dari seluruh tenaga kerja profesional untuk masing-masing tingkat jabatan pada KAP yang bersangkutan.
Berdasarkan Pasal di atas jelas sekali bahwa peraturan di Indonesia membuka ruang bagi akuntan publik asing untuk memperoleh izin untuk menjual jasa audit di Indonesia dan akan menyebabkan persaingan yang lebih luas serta sulit bagi akuntan publik dalam negeri.
Secara tidak langsung, kondisi seperti ini bisa membuat akuntan Indonesia kehilangan pangsa pasar karena perusahaan-perusahaan di Indonesia tentunya akan lebih memilih untuk merekrut akuntan asing yg sudah lebih dulu paham tentang standard IFRS.
Dengan demikian, Akuntan Publik dalam negeri dituntut untuk senantiasa meningkatkan kompetensi dan profesionalisme serta pengetahuannya tentang standar yang ditetapkan oleh IFRS agar dapat memenuhi kebutuhan pengguna jasa dan mengemban kepercayaan publik dan dapat bertahan serta bersaing dengan Akuntan Publik Asing.
Sumber : Sumber 1 , Sumber 2 , Sumber 3 , Sumber 4
Peraturan pemerintah nomor 84 tahun 2012 tentang komite profesi akuntan publik.

Selasa, 11 Juni 2013

fourth task

Should the government spend more money on improving roads and highways, or should government spend more money on improving public transportation (buses, trains, subways)? why? 

 
talk about public transport and roads. is talking about congestion. I think personally, I agree with the question. the government should improve the quality of public vehicles and public roads. because now, the existing public transport is not like what is desired and expected by many people. transport current is not comfortable, do not clean, and unsafe, current transport is very dirty, very disturbing, and very dangerous. government should improve, the government should improve the vehicles that have been damaged so that the vehicle should be like, and buy new ones to replace vehicles that have been badly damaged and is not allowed. because it was not done by the government then there is congestion. passengers do not want to ride public vehicles, ultimately they prefer to buy their own vehicle, vehicle volume as a result more and more, and the roads will be filled with vehicles, it creates a traffic jam.
in addition to transportation, the government also had to repair the damaged roads. many potholes and damaged roads in Jakarta, and it is very disturbing road users. potholes and damaged it can be a nightmare and pick-up their lives for the riders. berlbang and damaged roads can also cause congestion, the motorists drive slowly past the potholes, and the vehicle behind him was doing so, it creates a traffic jam.
so in essence the government should improve public vehicles and public roads, at any cost. if this happens, it is likely macalah traffic congestion would be solved.
and I agree with this.

Selasa, 07 Mei 2013

third task

A foreign visitor has only one day to spend in your country. Where should this visitor go on that day? Why? Use specific reasons and details to support your choice.


many beautiful places in Indonesia, a lot of beautiful places that present the beauty, comfort.
so many places like that, places that could spoil the eye, a place that makes us grateful to be able to see and visit.
there are many places on indonesia that really wanted you to go.

 If there a foreigner come to Indonesia they should go to lombok. that awesome place.

this is why foreigner should choose Lombok 

  Senggigi Beach

Senggigi beach is one of the beaches on the island of Lombok headliner,
more beautiful beach than Kuta beach.
There are many activities that you can do at the beach, such as swimming, playing water, diving, snorkeling, sunbathing, and playing around making sandcastles. If the afternoon sun had begun to fade, tourists can also take the time to just walk leisurely browse barefoot on the beach, sitting on the sand with mangamati blue-green sea, or relax at the seaside hotel outlets while waiting for sunset arrived.

batu bolong beach   
in the corner of the bend in the road leading down to Senggigi, Lombok, that's where the holes are Pura Batu. A temple that stands on the rock of the hole (holes) and still sturdy, rigid on the lips of the Senggigi beach, keep a strong religious aura with its beautiful beaches.

Rambitanvillage
If you want to know about traditional home you can come to this place.
Rambitan village.
in this place you can get to know about the culture, customs, language, dance of the island. You can also see and browse homes custom home Lombok Island. sasak clan here is, you can learn it here.

Waterfalls Sendanggile
waterfall located at the entrance to Mount Rinjani, waterfalls are not too big but very beautiful. according to the legend of this waterfall can make a person look years younger than their actual age. so if you want to look younger was to come this Terun water and wash your face here mah. 

some people say that computer have made easier and convenient. Other people say that computer have made live more complex and stressfull ?

each person must always have their own opinion about anything. including the functions of the computer. kamputer there who think it is very helpful and very useful, and there is also considered that the computer does not help, just make users become stressful.
computer has multiple benefits for the users, it benefits both the good and bad benefits.
both benefit from the computer in my own is. computers are the best companions for those who work in the field of electronics, friend to those who work in everything that is automatic. facilitate the work of one's computer in making something related to letters and numbers, making a presentation, for example, or making scientific research (PI) as I was doing this time. computers also make us easy in terms of touch. we can call our relatives are located very far away, which is not possible in the short time encounter. via e-mail we can do, each sent a letter via e-mail, or we can also meet face to face with each other via webcam sebernarnya should not be done. especially now existing social networks like facebook, twitter, myspace, etc., that allows us to make friends and chat with them, we also can send important info to them via computer.
but besides the computer has good benefits, the computer also has a bad side. bad side of the computer in my opinion is as follows.
computers in giving the disease to those who use it, the main thing is the eye health. the eye is too long staring at a computer screen can be damaged. sit too long in front of a computer can also disturb your health back and shoulders. worse than can be beneficial for health, just too long to spend time with the computer you can also frowned time, because social reality your computer is also being reduced, lack of exercise on your body. computer can also frown when you are supposed to use to play with friends, parents, friends, lovers. computer can also corrupting the morals of children, when they open something that should be prohibited to them, it can damage their morale and affect their growth period.
so, use a computer was as good and necessary.

Minggu, 17 Maret 2013

First Task ( Tugas 1 )

Do you agree or disagree with the following statement?
Grades (marks) encourage students to learn. Use spesifics reason and examples to support your opinion. 




yes I totally agree.
value is the result of ability and effort of the individual. to get a good and satisfactory, one must try.

this is what I think is affecting the student to obtain a satisfactory value. The student will learn and strive to satisfy their hearts and minds to obtain the desired value.

example:
a student scores less than satisfactory for him, while his friends get a satisfactory value. then the next then on he would do better to get a satisfying it. and if he gets he will feel satisfaction and happiness that only he felt as getting better value than ever.

but, it does not apply to those who got to commit fraud.




name : Jainuddin Abdul Gafur
npm : 29210040
class : 3eb03

bahasa inggris bisnis 2 #