Senin, 03 Desember 2012

susu



SUSU

Tujuan :
1.      Menjelaskan manfaat dari susu
2.      Memberitahu fungsi dari susu untuk tubuh

Manfaat susu bagi kesehatan, sudah tidak lazim lagi bagi kita semua tentang manfaat dan khasiat yang dimiliki oleh susu, akan tetapi tidak ada salahnya saya menjabarkannya kembali siapa tahu masih ada yang belum tahu. Manfaat susu sangat baik bagi tulang, kulit,  sistem kekebalan yang kuat, pencegahan penyakit seperti hipertensi, kerusakan gigi, dehidrasi, gangguan pernafasan, obesitas, osteoporosis dan bahkan beberapa jenis kanker .

Nutrisi kesehatan yang bermanfaat diperoleh dari susu juga wajib untuk tubuh manusia dan membantu dalam pencegahan penyakit kronis.

Menambahkan susu pada menu diet anda sehari-sehari cukup baik karena nilai gizi yang terkandung dalam susu seperti vitamin A dan B, kalsium , karbohidrat, fosfor , magnesium , protein, seng dan riboflavin. Maka dari itu dapat membantu anda dalam mendapatkan proses diet dengan hasil yang maksimal. Sebuah penelitian baru melaporkan pada kegunaan susu menetralkan kandungan kolesterol dalam tubuh.

Banyak hewan yang menyediakan kita dengan substansi kesehatan penting, tapi susu sapi dianggap sebagai suplemen sehat terbaik bagi anak maupun orang dewasa. Susu kerbau hewan lain, kambing , domba , rusa, dan unta. Susu kuda dan keledai juga dikonsumsi oleh manusia, meskipun ini jarang terjadi.

Berikut adalah manfaat manfaat dari susu :


·         Manfaat Susu Bagi Kesehatan Kalsium: Susu adalah sumber terbaik pasokan kalsium untuk tubuh kita. Kalsium melindungi tubuh dari penyakit kronis utama seperti bahan kimia kanker, keropos tulang, kondisi rematik, sakit kepala migrain, sindrom pra-menstruasi, dan obesitas pada anak-anak dan membantu dalam menghilangkan lemak yang tidak diinginkan
·         Manfaat Susu Bagi Kesehatan Tulang Sehat: Seperti disebutkan di atas, susu kaya akan kalsium, yang sangat penting bagi pertumbuhan dan pengembangan yang tepat dari struktur tulang yang kuat. Gangguan tulang seperti osteoporosis dapat dicegah dengan asupan harian yang memadai kuantitas susu. Anak-anak kekurangan susu sapi memiliki peluang peningkatan patah tulang ketika terluka.
·         Manfaat Susu Bagi Kesehatan Gigi Sehat: Mendorong anak-anak untuk minum susu akan memberi mereka kesehatan gigi yang sangat baik, seperti susu melindungi permukaan email terhadap zat asam. Minum susu untuk energi dan kesehatan akan menghalangi anak dari mengkonsumsi minuman ringan, sehingga mengurangi risiko gigi membusuk dan gusi lemah.
·         Manfaat Susu Bagi Kesehatan Rehidrasi: Cairan merupakan bagian integral dari tubuh manusia. Tubuh perlu diisi ulang dengan cairan secara berkala. Hal ini sangat penting untuk pertumbuhan anak dan mereka harus minum setidaknya enam sampai delapan gelas cairan setiap hari. Susu mengandung kuantitas yang baik dari air molekul dan dianggap cairan terbaik untuk rehidrasi.
·         Manfaat Susu Bagi Kesehatan Perawatan Kulit: Pernahkah Anda mendengar tentang Cleopatra, Ratu Nil? Dia dianggap sebagai salah satu wanita paling cantik sepanjang masa. Yah Anda akan terkejut jika saya katakan bahwa Cleopatra digunakan untuk memiliki mandi susu setiap hari! Dia digunakan untuk mencampur madu dan susu dan mandi sehari-hari memungkinkan dia menjaga kulit lembut dan indah. Sejak ribuan tahun, susu dikenal bermanfaat bagi kulit kita dengan membantu kami menjaga complextion adil dan halus. Oleh karena itu, bahkan hari ini susu dan produk susu yang digunakan dalam sejumlah persiapan kosmetik. Susu juga baik untuk kulit kering . Jika Anda memiliki kulit kering menerapkan susu di wajah Anda (dan bagian tubuh lain), caranya biarkan selama sekitar 15 menit dan kemudian mencucinya. Padatan susu memelihara dan kehalusan kulit Anda. Kehadiran asam laktat dalam susu dikenal untuk membantu menghilangkan sel kulit mati, sehingga meremajakan kulit Anda.
·         Manfaat Susu Bagi Kesehatan Meningkatkan Asupan Diet dan Vitamin: Menurut penelitian medis, minum susu cukup meningkatkan asupan yang penting bagi tubuh karena mengandung minral dan vitamin. Seorang pria yang mengkonsumsi sekotak susu dua kali lipat peluangnya untuk memenuhi kebutuhan kalsium per hari, sedangkan, Pria lain yang mengkonsumsi minuman bersoda atau berkarbonasi dapat menurunkan kadar kalsium pada tubuh
·         Manfaat Susu Bagi Kesehatan Keasaman Pengurangan: Mengkonsumsi susu juga dapat membantu dalam mengurangi keasaman
·         Manfaat Susu Bagi Kesehatan Makanan sehat: Susu ini berisi seluruh banyak vitamin dan mineral untuk membuat Anda bugar, sehat dan kuat. Segelas susu mengandung vitamin A dan Vitamin B untuk penglihatan yang baik serta meningkatkan kesehatan pada tubuh, karbohidrat untuk vitalitas dan energi, kalium untuk fungsi syaraf, magnesium untuk fungsi otot, fosfor untuk rilis energi, protein untuk perbaikan tubuh dan pertumbuhan.

olahraga


Tujuan :

1.      Menjelaskan betapa pentingnya olahraga
2.      Memberitahu manfaat – manfaat olahraga

           Olahraga adalah suatu kegiatan untuk melatih tubuh kita agar badan terasa sehat dan kuat, baik secara jasmani maupun rohani. Olahraga merupakan aktivitas yang sangat penting untuk mempertahankan kebugaran seseorang. Olahraga juga merupakan salah satu cara penting untuk menghilangkan stress. Olahraga juga merupakan suatu perilaku aktif yang menggiatkan metabolisme dan mempengaruhi sistem kekebalan tubuh dalam upaya mempertahankan tubuh dari gangguan penyakit serta stress. Oleh karena itu, sangat dianjurkan kepada setiap orang untuk melakukan kegiatan olahraga secara rutin dan tersetruktur dengan baik.

Manfaat olahraga bagi tubuh dan juga kesehatan sangat banyak, contohnya :

1.      Menjauhkan dari penyakit
2.      Terhindar dari obesitas atau kegemukan
3.      Jauh dari stres
4.      Dapat menambah tenaga
5.      Membuat tidur menjadi nyenyak
6.      Meningkatkan daya tahan tubuh
7.      Menambah kesabarab

          Olahraga sangatah penting bagi kesehatan jasmani dan juga kesahatan rohani. Olahraga dapat dilakukan dimana saja, kapan saja dan oleh siapa saja. Contoh olahraga yang bisa dilakukan dimana saja adalah lari, lari bisa dilakukan di sekitar rumah dan komplek, lri pun bisa dilakukan kapan saja, baik pagi hari maupin sore hari.

Rabu, 30 Mei 2012

HUKUM EKONOMI SYARIAH



Pengertian Ekonomi Islam
Ekonomi Islam merupakan ilmu yang mempelajari perilaku ekonomi manusia yang perilakunya diatur berdasarkan aturan agama Islam dan didasari dengan tauhid sebagaimana dirangkum dalam rukun iman dan rukun Islam.
Bekerja merupakan suatu kewajiban karena Allah swt memerintahkannya, sebagaimana firman-Nya dalam surat At Taubah ayat 105: Dan katakanlah, bekerjalah kamu, karena Allah dan Rasul-Nya serta orang-orang yang beriman akan melihat pekerjaan itu. Karena kerja membawa pada keampunan, sebagaimana sabada Rasulullah Muhammad saw: Barang siapa diwaktu sorenya kelelahan karena kerja tangannya, maka di waktu sore itu ia mendapat ampunan.
lah satu teori ekonomi syariah yang dikembangkan oleh ahli pemikir Islam, Ibnu Khaldun, berupa sebuah rumusan berupa kebijaksanaan politik pembangunan, mungkin, dapat diaplikasikan dalam perkembangan Ilmu Ekonomi Islam saat ini. Rumusan Ibnu Khaldun tersebut dikenal sebagai “Dynamic Model of Islam” atau Model Dinamika. Model Dinamika adalah sebuah rumusan yang terdiri dari delapan prinsip kebijaksanaan politik yang terkait dengan prinsip yang lain secara interdisipliner dalam membentuk kekuatan bersama dalam satu lingkaran sehingga awal dan akhir lingkaran tersebut tidak dapat dibedakan, terdiri atas:
1. Kekuatan pemerintah tidak dapat diwujudkan kecuali dengan implementasi Syariah
2. Syariah tidak dapat dilaksanakan kecuali dengan pemerintahan;
3. Pemerintah tidak dapat memperoleh kekuasaan kecuali dari rakyat;
4. Masyarakat tidak dapat ditopang kecuali oleh kekayaan;
5. Kekayaan tidak dapat diperoleh kecuali dari pembangunan;
6. Pembangunan tidak dapat dicapai kecuali melalui keadilan;
7. Keadilan merupakan standar yang akan dievaluasi Allah pada umat-Nya;
8. Pemerintah dibebankan dengan adanya tanggung jawab untuk mewujudkan keadilan.

Masyarakat dalam sebuah pemerintahan sesuai kodratnya merupakan manusia yang lebih suka hidup secara bersama. Hal ini disebabkan dengan kapasitas individu yang ada, manusia tidak mampu untuk memenuhi kebutuhan pokok guna mempertahankan kehidupan mereka dalam masyarakat. Oleh karena itu, mereka sangat membutuhkan suasana kehidupan yang saling menolong dan bekerjasama. Akan tetapi, mereka tidak dapat hidup berdampingan dan bekerjasama dengan yang lain dalam suasana penuh konflik dan permusuhan serta ketidakadilan. Untuk itu diperlukan adanya sebuah “rasa kebersamaan” dan “pemerintah” sebagai pengendali kekuasaan untuk mencegah terjadinya konflik dan ketidakadilan guna mempersatukan mereka.

Dalam ajaran welfare state Islami, mengupayakan agar setiap orang mengikuti ajaran Syariah dalam urusan duniawi mereka merupakan hal yang penting. Negara harus tetap mengawasi semua tingkah laku yang dapat membahayakan pembangunan sosial ekonomi seperti ketidakjujuran, penipuan, dan ketidakadilan sebagai prasyarat kualitas yang dibutuhkan untuk keharmonisan sosial dan pembangunan berdasarkan keadilan. Selain itu, negara harus menjamin pemenuhan hukum dan menghormati hak milik individu serta menanamkan kesadaran kepada seluruh lapisan masyarakat.

Apabila pemerintah melaksanakan peranannya secara efektif, maka akan menjadi sebuah kontribusi positif dalam pembangunan karena kebutuhan masyarakat akan terpenuhi, sehingga mereka akan termotivasi melalui kerja keras yang cermat dan efisien. Namun, jika hal itu tidak terlaksana, maka yang terjadi adalah kehancuran. Sumber daya yang dibutuhkan negara untuk kepentingan itu, diperoleh melalui sistem pajak yang adil dan efisien. Di samping itu, perlu dicermati bahwa apabila, jika pemerintah tidak menerapkan nilai-nilai syariah secara efisien, maka tidak akan ada keadilan. Jika tidak ada keadilan, maka “rasa kebersamaan” tidak akan ada, dan jika tidak ada “rasa kebersamaan”, maka tidak akan ada lingkungan yang mendukung terlaksananya implementasi Syariah, hukum dan perundang-undangan, pembangunan dan kemakmuran. Ketiadaan semua itu, akan membuat administrasi pemerintah menjadi lemah dan tidak efektif.
Konsep Ibnu Khaldun dalam “Model Dinamika” menyatakan bahwa negara harus berorientasi kepada kesejahteraan rakyat, memiliki kebijakan anggaran, menghargai hak milik masyarakat, dan menghindari pungutan pajak yang memberatkan. Negara akan mengutamakan pembangunan melalui anggaran yang dihasilkan dari kebijakan yang adil, dan sebaliknya negara akan menghambat pembangunan dengan memperlakuan sistem pajak dan kebijakan yang tidak adil. Negara merupakan suatu pasar terbesar yang dihasilkan dari anggaran negara tersebut untuk kesejahteraan rakyatnya. Untuk itu, negara tidak perlu terlibat secara langsung sebagai pelaku pasar, namun harus melakukan hal-hal yang dapat membantu masyarakat menjalankan usaha mereka secara lebih efisien dan mencegah masyarakat untuk melakukan tindakan yang tidak adil secara berlebihan.

Tujuan Ekonomi Islam
Segala aturan yang diturunkan Allah swt dalam system Islam mengarah pada tercapainya kebaikan, kesejahteraan, keutamaan, serta menghapuskan kejahatan, kesengsaraan, dan kerugian pada seluruh ciptaan-Nya. Demikian pula dalam hal ekonomi, tujuannya adalah membantu manusia mencapai kemenangan di dunia dan di akhirat. Seorang fuqaha asal Mesir bernama Prof.Muhammad Abu Zahrah mengatakan ada tiga sasaran hukum Islam yang menunjukan bahwa Islam diturunkan sebagai rahmat bagi seluruh umat manusia, yaitu:
1.    Penyucian jiwa agar setiap muslim bisa menjadi sumber kebaikan bagi masyarakat dan lingkungannya.
2.    Tegaknya keadilan dalam masyarakat. Keadilan yang dimaksud mencakup aspek kehidupan di bidang hukum dan muamalah.
3.    Tercapainya maslahah (merupakan puncaknya). Para ulama menyepakati bahwa maslahah yang menjad puncak sasaran di atas mencaku p lima jaminan dasar:
· keselamatan keyakinan agama ( al din)
· kesalamatan jiwa (al nafs)
· keselamatan akal (al aql)
· keselamatan keluarga dan keturunan (al nasl)
· keselamatan harta benda (al mal)

Prinsip-Prinsip Ekonomi Islam
Secara garis besar ekonomi Islam memiliki beberapa prinsip dasar:
1. Berbagai sumber daya dipandang sebagai pemberian atau titipan dari Allah swt kepada manusia.
2. Islam mengakui pemilikan pribadi dalam batas-batas tertentu.
3. Kekuatan penggerak utama ekonomi Islam adalah kerja sama.
4. Ekonomi Islam menolak terjadinya akumulasi kekayaan yang dikuasai oleh segelintir orang saja.
5. Ekonomi Islam menjamin pemilikan masyarakat dan penggunaannya direncanakan untuk kepentingan banyak orang.
6. Seorang mulsim harus takut kepada Allah swt dan hari penentuan di akhirat nanti.
7. Zakat harus dibayarkan atas kekayaan yang telah memenuhi batas (nisab)
8. Islam melarang riba dalam segala bentuk.

Ciri khas ekonomi syariah

Tidak banyak yang dikemukakan dalam Al Qur'an, dan hanya prinsip-prinsip yang mendasar saja. Karena alasan-alasan yang sangat tepat, Al Qur'an dan Sunnah banyak sekali membahas tentang bagaimana seharusnya kaum Muslim berprilaku sebagai produsen, konsumen dan pemilik modal, tetapi hanya sedikit tentang sistem ekonomi[5]. Sebagaimana diungkapkan dalam pembahasan diatas, ekonomi dalam Islam harus mampu memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada setiap pelaku usaha. Selain itu, ekonomi syariah menekankan empat sifat, antara lain:
  1. Kesatuan (unity)
  2. Keseimbangan (equilibrium)
  3. Kebebasan (free will)
  4. Tanggungjawab (responsibility)
Manusia sebagai wakil (khalifah) Tuhan di dunia tidak mungkin bersifat individualistik, karena semua (kekayaan) yang ada di bumi adalah milik Allah semata, dan manusia adalah kepercayaan-Nya di bumi. Di dalam menjalankan kegiatan ekonominya, Islam sangat mengharamkan kegiatan riba, yang dari segi bahasa berarti "kelebihan". Dalam Al Qur'an surat Al Baqarah ayat 275 disebutkan bahwa Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba...




hukum ekonomi internasional

Didalam perkembangannya, para sarjana hukum ekonomi intenasional hingga saat ini belum menemukan kesepakatan mengenai batasan ataupun pengertian mengenai bidang hukum ini. Hal ini tidak saja dapat dilihat dari perumusan defenisi yang berbeda, tetapi juga dari perbedaan sudut pandangan baik terhadap ruang lingkup maupun subjek hukum ekonomi internasionalnya.

Erler menggunakan dua pendekatan dalam merumuskan defenisi tentang hukum ekonomi internasional, yaitu berdasarkan asal hukum atau norma dan objek hukumnya. Pendekatan menurut objek hukum ekonomi internasional lebih sesuai dan mencerminkan secara komprenhensif tentang defenisi hukum ekonomi internasional. Dalam hal ini hukum ekonomi internasional merupakan suatu bidang hukum yang mencakup semua aspek hukum meliputi hukum perdata, hukum publik yang menyangkut hubungan ekonomi transional dan hukum internasional publik.

Kemudian John H. Jackson memberikan defenisi hukum ekonomi internasional secara spesifik dan terbatas. Beliau beranggapan bahwa:
“International economic law could be defined as including all legal subjects which have both an international and an economic component.
Artinya, hukum ekonomi internasional adalah semua subjek hukum yang memiliki unsur internasional dan unsur ekonomi. Menurut Jackson, bidang hukum ekonomi internasional memiliki kaitan erat dengan hukum publik internasional.

Yang dimaksud dengan all legal subjects adalah semua subjek hukum (bidang hukum), sepanjang mengatur aspek-aspek ekonomi baik yang sifatnya nasional maupun internasional. Pengertian semua subjek hukum (all legal subjects) di sini sudah termasuk pula hukum internasional publik, hukum publik hukum perdata, dan lain-lain.

Hohenveldern mendefenisikan hukum ekonomi internasional sebagai segala aturan yang menyangkut hukum internasional publik yang secara langsung berkaitan dengan tukar menukar ekonomi diantara subjek-subjek hukum internasional.[3] Sedangkan menurut George Scwarzerberger, hukum ekonomi internasional didefenisikan sebagai berikut:
“the branch of internasional public law which is concerned whit the ownership and exploitation of national resources, production and distribution of good, invinsible international transactions of an economic and financial character, currency and finance, related services and organization of the entities in such activities.”

Berdasarkan defenisi tersebut, Scwarzerberger mengartikan hukum ekonomi internasional sebagai bagian dari hukum internasional publik. Hukum tersebut mengatur berbagai kegiatan ekonomi yang terkait dengan kepemilikan dan eksploitasi sumber daya nasional, produksi dan distribusi barang.
Adapun pendapat lain, dikemukakan oleh Sunaryati Hartono yang menyatakan hukum ekonomi internasional sebagai berikut:
“Hukum Ekonomi Internasional terdiri dari kaidah-kaidah Hukum Internasional dan Hukum Nasional yang objeknya merupakan hubungan, transaksi, dan persoalan-persoalan ekonomi internasional. Dengan kata lain, Hukum Ekonomi Internasional bukan berarti hukumnya yang harus internasional, melainkan objek yang diaturnya yang harus menyangkut kegiatan ekonomi internasional. ”
Pandangan Sunaryati Hartono ini dianggap lebih sesuai bagi Indonesia, hal ini dapat dilihat dari semakin banyak perjanjian-perjanjian internasional yang telah diratifikasikan oleh pemerintah. Bahkan pelaksanaan isi perjanjian tersebut berserta kewajiban-kewajiban internasional yang harus dilaksanakan dan dituangkan lebih lanjut dalam berbagai peraturan sektoral melalui ketentuan-ketentuan hukum administrasi negara, hukum dagang, hukum perusahaan, hukum perburuhan, hukum penanaman modal dan lain-lain selain itu pada kenyataannya hukum ekonomi sebagai suatu bidang hukum baru yang secara akademis menantang memiliki metode pendekatan yang khas.

Berdasarkan atas defenisi-defenisi diatas penulis menarik suatu kesimpulan, bahwa hukum ekonomi internasional merupakan suatu kumpulan atau himpunan baik berupa prinsip-prinsip, azas-azas maupun kaedah-kaedah yang mengatur dan mengarahkan hubungan dan aktifitas ekonomi internasional antara subjek-subjek hukum ekonomi internasional dalam berbagai bidang seperti: perdagangan, investasi, moneter, perpajakan pengangkutan, asuransi, perburuhan, alih teknologi dan sebagainya.

hukum ekonomi indonesia

Hukum Ekonomi Indonesia dibedakan menjadi dua yaitu Hukum Ekonomi Pembangunan dan Hukum Ekonomi Sosial (Soedijana, Yohanes, Setyardi, 2008).
Hukum Ekonomi Pembangunan adalah pengaturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi (peningkatan produksi) secara nasional dan berencana.
Hukum Ekonomi Pembangunan meliputi bidang-bidang pertanahan, bentuk-bentuk usaha, penanaman modal asing, kredit dan bantuan luar negeri, perkreditan dalam negeri perbankan, paten, asuransi, impor ekspor, pertambangan, perburuhan, perumahan, pengangkutan dan perjanjian internasional.
Hukum Ekonomi Sosial adalah pengaturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara pembagian hasil pembangunan ekonomi nasional secara adil dan merata, sesuai dengan martabat kemanusiaan (hak asasi manusia) manusia Indonesia (distribusi yang adil dan merata). Hukum Ekonomi Sosial meliputi bidang obat-obatan, kesehatan dan keluarga berencana, perumahan, bencana alam, transmigrasi, pertanian, bentuk-bentuk perusahaan rakyat, bantuan dan pendidikan bagi pengusaha kecil, perburuhan, pendidikan, penderita cacat, orang-orang miskin dan orang tua serta pensiunan (Soedijana, Yohanes, Setyardi, 2008).
Sejarah Hukum Ekonomi Indonesia juga pernah menganut sistem ekonomi Pancasila, yang menurut Emil Salim menpunyai ciri-ciri sebagai berikut :
a.     Sistem ekonomi pasar dengan unsur perencanaan.
b.    Berprinsip keselarasan, karena Indonesia menganut paham demokrasi ekonomi dengan azas perikehidupan keseimbangan.  Keseimbangan antara kepentingan individu dan masyarakat.
c.    Kerakyatan, artinya sistem ekonomi ditujukan untuk kepentingan rakyat banyak.
d.    Kemanusiaan, maksudnya sistem ekonomi yang memungkinkan pengembangan unsur kemanusiaan

Apakah hukum diperlukan dalam mengelola perekonomian negara? Masih banyak masyarakat yang bertanya demikian karena terkadang hukum lebih banyak dianggap sebagai faktor penghambat daripada sebagai faktor yang melandasi ekonomi.  Walaupun demikian sudah seharusnya ada hukum yang mengatur dan mengelola perekonomian negara, karena pada dasarnya hukum mempunyai beberapa peranan dalam pembangunan ekonomi Indonesia.  Peranan hukum (Soedijana, Yohanes, Setyardi, 2008) tersebut antara lain adalah :
a.    Hukum sebagai pemelihara ketertiban dan keamanan.
b.    Hukum sebagai sarana pembangunan.
c.    Hukum sebagai sarana penegak keadilan.
d.    Hukum sebagai sarana pendidikan masyarakat.

Dari beberapa syarat tentang hukum yang ditulis dalam Bab (2), buku Ekonomi Pembangunan Indonesia  yang patut dipertimbangkan yaitu :
a.    Bahwa kaidah-kaidah hukum nasional kita harus berdasarkan falsafah kenegaraan Pancasila dan UUD 1945.
b.   Bahwa kaidah-kaidah hukum nasional kita harus mengandung dan memupuk nilai-nilai baru yang mengubah nilai-nilai sosial yang bersumber pada kesukuan dan kedaerahan menjadi nilai-nilai sosial yang bersumber memupuk kehidupan dalam ikatan kenegaraan secara nasional.
c.    Bahwa sistem hukum nasional itu mengandung kemungkinan untuk menjamin dinamika dalam rangka pembaharuan hukum nasional itu sendiri, sehingga secara kontinyu dapat mempersiapkan pembangunan dan pembaharuan masyarakat di masa berikutnya.
Setelah pemerintah daerah dan kota membuat perangkat hukum, yang menjadi tugas selanjutnya adalah  perlunya sosialisasi dalam penerapan hukum ekonomi di daerah dan kota.  Sosialisasi ini bertujuan agar setiap pelaku ekonomi daerah dan kota mengetahui batasan-batasan hukum dan sanksi hukum dengan jelas.
Peran pemerintah daerah juga diperlukan dalam peningkatan perekonomoian Indonesia. Menurut Menteri Koordinator Perekonomian Boediono di Jakarta, Kompas, Rabu (19/12), selama ini kontribusi pemerintah daerah (pemda) masih minim. Lebih lanjut Boediono mengatakan, masih ada beberapa rencana tindak yang belum tuntas dalam paket kebijakan ekonomi, baik dalam kebijakan perbaikan iklim investasi, percepatan pembangunan infrastruktur, usaha mikro-kecil-menengah (UMKM), maupun kebijakan sektor keuangan. Oleh karena itu, masih diperlukan paket kebijakan lanjutan yang akan dikeluarkan pada tahun 2008. “Inti pokoknya, paket itu merupakan alat mengoordinasi kebijakan dan mengarahkan peta jalan selama dua tahun ke depan (2008-2009). Nanti, apakah matriks itu dipayungi inpres (instruksi presiden) atau apa, tidak jadi masalah,” ujar Boediono (sekarang Wakil Presiden RI).
Ketua Tim Pengawas Pencapaian Paket Kebijakan Ekonomi Jannes Hutagalung pada era Menko Perekonomian Boediono mengatakan, fungsi pemda akan diperbanyak dalam pelaksanaan rencana tindak paket kebijakan ekonomi 2008. Itu disebabkan sebagian besar pelaksanaan programnya ada di daerah. “Misalnya, program UMKM. Untuk sektor ini, kami akan lebih meningkatkan kerja sama dengan pemda,” kata Jannes.  Sebenarnya, ujar Jannes, dalam paket kebijakan ekonomi terdahulu sudah diatur tentang penunjukan pejabat di kabupaten dan kota untuk membantu tugas pengawasan yang dibentuk Menko Perekonomian. Namun, belum semua kabupaten dan kota melaksanakannya. Boediono menambahkan, “Harapan kami kalau ada pejabat yang ditugaskan di setiap kabupaten, kami bisa berkomunikasi dengan baik.”  Pemerintah memastikan paket kebijakan ekonomi yang sudah digulirkan sejak tahun 2006 akan berubah wujud, terutama dalam bentuk legalitasnya.
Hal itu dimungkinkan karena paket kebijakan ekonomi tersebut tidak akan ditertibkan dalam bentuk inpres, tetapi produk hukum lain yang lebih kuat. Aspek yang tercakup antara lain adalah perbaikan iklim investasi, percepatan pembangunan infrastruktur, reformasi sektor keuangan, dan UMKM. Keberadaan rencana tindak dalam paket kebijakan akan memudahkan pengawasan oleh masyarakat. Kebijakan paket kebijakan ekonomi terdahulu diatur dalam Inpres Nomor 6 Tahun 2007 tentang Kebijakan Percepatan Pengembangan Sektor Riil dan Pemberdayaan UMKM (Kompas, 19 Desember 2008).

Selasa, 29 Mei 2012

peranan hukum dalam ekonomi

Sejarah perekonomian dunia, memperlihatkan bahwa banyak permasalahan yang mendesak di dunia karena masalah ekonomi.  Contohnya pada tahun 1930 dunia mengalami masalah pengangguran di kalangan tenaga kerja dan sumber daya lainnya, begitu juga tahun 1940 dunia mengalami masalah merealokasikan sumber daya yang langka dengan cepat antara kebutuhan perang dengan kebutuhan sipil.

Tahun 1950 terjadi masalah inflasi, tahun 1960 terjadi kemunduran pertumbuhan ekonomi, tahun 1970 dan awal tahun 1980 terjadi kasus biaya energi yang meningkat (harga minyak yang meningkat sepuluh kali dibandingkan dekade sebelumnya) (Lipsey, et. al. 1991), memasuki akhir tahun  2008 sampai dengan saat ini krisis finansial global yang dimulai di Amerika Serikat sejak 2007 yang dipicu macetnya kredit perumahan  (subprime mortgage) juga telah menimbulkan permasalahan yang mendunia.
Dampak yang dirasakan Indonesia antara lain karena perekonomian dunia melemah sehingga pasar ekspor bagi produk Indonesia menjadi sangat menurun, nilai tukar rupiah terdepresiasi sehingga hutang luar negeri pemerintah maupun swasta menjadi beban yang cukup berat.  Sejarah Indonesia dalam kurun waktu yang panjang sebagai negara jajahan bangsa asing karena  alasan ekonomi bahwa Indonesia merupakan sumber hasil bumi yang sangat penting bagi dunia juga mempelihatkan bahwa masalah ekonomi adalah masalah yang penting bagi suatu negara.

Dari uraian diatas, kita dapat melihat bahwa persoalan-persoalan ekonomi selalu muncul dari penggunaan sumberdaya yang langka untuk memuaskan keinginan manusia yang tak terbatas dalam upaya meningkatkan kualitas hidupnya. Akibat kelangkaan, maka terjadi perebutan untuk menguasai sumberdaya yang langka tersebut.   Perebutan menjadi penguasa atas sumber daya yang langka bisa menimbulkan persengketaan antar pelaku ekonomi bahkan bisa memicu perang baik antar daerah maupun antar negara.

Permasalahan ekonomi ini perlu diatur agar pemanfaatan sumber daya yang terbatas dapat berjalan dengan baik dengan prinsip – prinsip keadilan.  Hukum ekonomi merupakan salah satu alat untuk mengatasi berbagi persoalan tersebut.

Pemanfaatan sumber daya yang terbatas menyebabkan perlunya suatu perangkat hukum yang dapat mengatur agar semua pihak yang berkepentingan mendapat perlakuan yang adil (win-win solution) dan agar tidak terjadi perselisihan diantara pelaku ekonomi.  Fungsi hukum salah satunya adalah mengatur kehidupan manusia bermasyarakat di dalam berbagai aspek. Kegiatan ekonomi sebagai salah satu kegiatan sosial manusia perlu diatur dengan hukum agar sumber daya ekonomi, pemanfaatan dan kegiatannya dapat berjalan dengan baik dengan mempertimbangkan sisi keadilan bagi para pelaku ekonomi.  Hukum atau peraturan perekonomian yang berlaku disetiap kelompok sosial atau suatu bangsa berbeda-beda tergantung kesepakatan yang berlaku pada kelompok sosial atau bangsa tersebut.

Hukum tertinggi yang mengatur mengenai perekonomian di Indonesia terdapat dalam pasal 33 UUD 1945, yang berbunyi :

1.    Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar asas kekeluargaan.
2.    Cabang–cabang produksi yang penting bagi Negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara.
3.    Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
4.    Perekonomian nasional diselenggarakan berdasarkan demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi, berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
5.    Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang.

Tujuan suatu bangsa salah satunya adalah mensejahterakan rakyatnya.  Seperti tujuan Negara Indonesia yang terdapat dalam pembukaan UUD 1945. Dari pasal 33 bahwa perekonomian yang disusun sebagai usaha bersama yang berdasarkan asas kekeluargaan-lah yang diamanatkan UUD kita.
Koperasi adalah salah satu bentuk dari amanat pasal 33 ayat 1. Pasal 33 UUD 1945 ayat 2 menyebutkan bahwa negara menguasai cabang-cabang produksi yang penting dan menguasai hajat hidup orang banyak dan juga bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya untuk dipergunakan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.  BUMN (Badan Usaha Milik Negara) adalah salah satu dari pelaksanaan pasal tersebut dimana terdapat PT. Pertamina, PT. Aneka Tambang, PT Pertani, PT Pupuk Kaltim, PT Pertani dan lain-lain.  Dalam era privatisasi yang pada mulanya dilakukan untuk efisiensi dan terbukanya modal asing yang masuk ke Indonesia perlu diwaspadai agar  jangan sampai cabang- cabang produksi yang penting dan kekayaan alam yang ada di Indonesia menjadi milik asing dan hanya memperoleh sedikit keuntungan atau royalti dan jangan sampai  Indonesia  hanya sebagai penonton di negeri sendiri.
Peranan hukum disini adalah untuk melindungi kepentingan negara perlu dibuat agar dapat terwujud bangsa yang sejahtera dan menjadi tuan di negeri sendiri.

Hukum Ekonomi Indonesia juga harus mampu memegang amanat UUD 1945 (amandemen) pasal 27 ayat (2) yang berisi : “Tiap-tiap warga Negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”. Negara juga memiliki kewajiban untuk mensejahteraan rakyatnya, sehingga perekonomian harus dapat mensejahterakan seluruh rakyat, sementara fakir miskin dan anak yang terlantar juga perlu dipelihara oleh Negara. Negara perlu membuat iklim yang kondusif bagi usaha dan bagi masyarakat yang tidak mampu dapat diberdayakan. Sementara yang memang tidak dapat berdaya seperti orang sakit, cacat perlu diberi jaminan sosial (Pasal 34 UUD 1945). Tugas negara ini dalam kondisi sekarang tidaklah mudah dimana kemampuan keuangan pemerintah sendiri juga terbatas. Konsep perekonomian yang baik perlu dilaksanakan.

Indonesia terdiri dari berbagai macam suku bangsa, sehingga dalam pengaturan hukum ekonominya harus mempertimbangkan hal tersebut. Di era orde baru kita pernah mencoba mengatur Negara ini menggunakan sistem sentralisasi atau terpusat.  Semua kegiatan ekonomi diatur oleh pemerintah pusat.  Diakui dengan sistem ini perekonomian kita sempat berjaya dengan swasembada beras, namun di sisi lain terjadi kesenjangan antara pusat-pusat ekonomi dengan daerah-daerah yang terpencil dan kurangnya pemerataan pembangunan.

Sistem pemerintahan Indonesia dalam Bab VI Pasal 18 UUD 1945 (amandemen) juga diatur mengenai desentralisasi yang didalamnya termuat juga desentralisasi bidang ekonomi.  Pasal tersebut berisi :
(1)    Negara Kesatuan Republik Indonesia di bagi atas daerah-daerah propinsi dan daerah propinsi itu di bagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap propinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur dengan undang-undang.
(2)    Pemerintah daerah propinsi, daerah kabupaten, dan kota mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan.
(3)    Pemeritahan daerah propinsi, daerah kabupaten dan kota memiliki Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang angota-angotanya dipilih melalui pemilihan umum.
(4)    Gubernur, Bupati dan Walikota masing masing sebagai kepala pemerintahan daerah propinsi, kabupaten dan kota dipilih secara demokratis.
(5)    Pemerintahan daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan pemerintah.
(6)    Pemerintahan daerah berhak menetapkan peraturan daerah dan peraturan-peraturan lain untuk melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan.
(7)    Susunan dan tatacara penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur dalam undang-undang
Pasal 18 A :
(i)    Hubungan wewenang antara pemerintahan pusat dan pemerintahan daerah propinsi, kabupaten, kota atau antara propinsi, kabupaten dan kota, diatur dengan undang-undang dengan memperhatikan kekhususan dan keragaman daerah.
(ii)    Hubungan keuangan, pelayanan umum, pemanfaatan sumberdaya lainnya antara pemerintahan pusat dan pemerintahan daerah diatur dan dilaksanakan secara adil dan selaras berdasarkan undang-undang.
Pasal 18 B :
(a)    Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan undang-undang.
(b)    Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia.

 Yang diatur dalam undang-undang pada pasal 18A ayat (2) sangat jelas menunjukkan bahwa masalah pemanfaatan sumberdaya juga diatur dalam undang-undang ini. Tujuan utama desentralisasi adalah meningkatkan kesejahteraan rakyat melalui penyelenggaraan urusan/fungsi/tanggung jawab pemerintahan untuk penyediaan pelayanan masyarakat lebih baik. Pelaksanaan otonomi daerah yang baik akan meningkatkan kesejahteraan rakyat.

Pemerintahan di daerah harus berhati-hati dalam membuat regulasi ataupun perangkat hukum yang menyangkut perekonomian daerahnya, agar tidak terjadi salah presepsi tentang otonomi ekonomi daerah. Peranan pemerintah pusat juga harus lebih ketat dalam mengawasi jalannya otonomi daerah agar tujuan nasional dapat berjalan sebagai mana mestinya. Pemerintahan daerah juga harus menjaga agar otonomi daerah adalah bukan mengatur daerah dengan kacamata kedaerahannya tetapi lebih melihat bahwa negara kita mempunyai tujuan bersama yang mulia seperti yang tercantum dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.


aspek hukum dalam ekonomi

ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI

Pengertian Hukum mengandung makna yang luas meliputi semua peraturan. Para ahli sarjana hukum memberikan pengertian hukum dengan melihat dari berbagai sudut yang berlainan dan titik beratnya, Contohnya:

1. Menurut Van Kan Hukum merupakan keseluruhan peraturan hidup yang bersifat memaksa untuk melindungi kepentingan manusia di dalam masyarakat.

2. Menurut Utrecht Hukum merupakan himpunan peraturan (baik berupa perintah maupun larangan) yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat dan seharusnya ditaati oleh anggota masyarakat yang bersangkutan. Oleh karena itu pelanggaran petunjuk hidup tersebut dapat menimbulkan tindakan dari pihak pemerintah.

3. Menurut Wiryono Kusumo Hukum adalah merupakan keseluruhan peraturan baik yang tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur tata tertib di dalam masyarakat dan terhadap pelanggarnya umumnya dikenakan sanksi. Hukum memiliki beberapa unsur, yaitu :
a. Adanya peraturan/ketentuan yang memaksa
b. Berbentuk tertulis maupun tidak tertulis
c. Mengatur kehidupan masyarakat
d. Mempunyai sanksi.


Peraturan yang mengatur kehidupan masyarakat mempunyai dua bentuk yaitu tertulis dan tidak tertulis. Peraturan yang tertulis sering disebut perundang undangan tertulis atau hukum tertulis dan kebiasan-kebiasaan yang terpelihara dalam kehidupan masyarakat. Sedang Peraturan yang tidak tertulis sering disebut hukum kebiasaan atau hukum adat. SUMBER-SUMBER HUKUM Beberapa pakar secara umum membedakan sumber-sumber hukum yang ada ke dalam (kriteria) sumber hukum materiil dan sumber hukum formal, namun terdapat pula beberapa pakar yang membedakan sumber-sumber hukum dalam kriteria yang lain, seperti :
a. Menurut Edward Jenk , bahwa terdapat 3 sumber hukum yang biasa ia sebut dengan istilah “forms of law” yaitu :
1. Statutory
2. Judiciary
3. Literaty
b. Menurut G.W. Keeton , sumber hukum terbagi atas :
1. Binding sources (formal), yang terdiri : – Custom – Legislation; – Judicial precedents.
2. Persuasive sources (materiil), yang terdiri : – Principles of morality or equity – Professional opinion.


Ditinjau dari segi bentuknya,hukum dapat dibedakan atas :
1. Hukum tertulis ( statute law, written law )
Hukum adalah peraturan mengikat yang sengaja dibuat agar kehidupan manusia bisa berjalan dengan baik dan rapi, dan setiap orang yang tidak tunduk pada hukum pasti ada ganjaran yang didapatinya.

2. Hukum tak tertulis ( unstatutery law, unwritten law )
Hukum adat adalah sistem hukum yang dikenal dalam lingkungan kehidupan sosial di Indonesia dan negara-negara Asia lainnya seperti Jepang, India, dan Tiongkok. Sumbernya adalah peraturan-peraturan hukum tidak tertulis yang tumbuh dan berkembang dan dipertahankan dengan kesadaran hukum masyarakatnya. Karena peraturan-peraturan ini tidak tertulis dan tumbuh kembang, maka hukum adat memiliki kemampuan menyesuaikan diri dan elastis.

Hukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat.
Sumber-sumber Hukum Bisnis pada Aspek Hukum dalam Ekonomi Setidaknya ada empat sumber hukum bisnis pada aspek hukum dalam ekonomi, yaitu perundang-undangan, kontrak perusahaan, yurisprudensi, dan kebiasaan. Berikut masing-masing penjelasannya.

1. 1. Perundang-undangan
Perundang-undangan dalam hal ini meliputi undang-undang peninggalan Hindia Belanda di Indonesia pada masa lampau, namun masih dianggap berlaku dan sah hingga saat ini berdasarkan atas peralihan UUD 1945, misalya ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam KUHD (Kitab Undang-undang Hukum Dagang). Selain itu juga perundang-undangan yang termaktub mengenai perusahaan di Indonesia, berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 yang terus dilaksanakan dan dikembangkan hingga saat ini.

1. 2. Kontrak Perusahaan
Kontrak perusahaan atau yang biasa juga disebut dengan perjanjian selalu ditulis dan dianggap sebagai sumber utama hak dan kewajiban pihak-pihak yang terlibat dalam suatu kesepakatan. Apabila saat tertentu terjadi perselisihan antara pihak-pihak terkait, dalam hal ini saat kontrak perusahaan masih berlaku, maka penyelesaian dapat dilakukan melalui perdamaian, arbitase, atau pengadilan umum sekali pun jika tidak ditemui penyelesaian yang jelas. Tentunya kontrak perusahaan ini yang akan memberikan pertimbangan tertentu sekaligus secara jelas akan mempengaruhi putusan. Karena secara jelas semua menyangkut kontak dan ketentuannya telah tercantum dalam kontrak tersebut.
1. 3. Yurisprudensi
Yurisprudensi adalah sumber hukum perusahaan yang dapat diikuti oleh pihak-pihak terkait. Hal ini akan mengisi kekosongan hukum, terutama jika terjadi suatu sengketa terkait pemenuhan hak dan kewajiban. Secara otomatis, yurisprudensi ini akan memberikan jaminan perlindungan atas kepentingan pihak-pihak, terutama bagi mereka yang berusaha di Indonesia.

1. 4. Kebiasaan 
Kebiasaan merupakan sumber hukum khusus yang tidak tertulis secara formal. Kebiasaan sebagai sumber hukum dapat diikuti pengusaha tatkala peraturan mengenai pemenuhan hak dan kewajiban tidak tercantum dalam undang-undang dan perjanjian. Karena itulah kebiasaan yang telah berlaku dan berkembang di kalangan pengusaha dalam menjalankan perusahaan dengan lazim menjadi panutan untuk mencapai tujuan sesuai kesepakatan. Kebiasaan yang biasanya dapat menjadi acuan bagi perusahaan adalah yang memenuhi kriteria sebagai berikut:
1. Perbuatan yang bersifat perdata.
2. Mengenai hak serta kewajiban yang seharusnya dipenuhi.
3. Tidak bertentangan dengan undang-undang atau kepatuhan yang ada.
4. Diterima oleh pihak-pihak secara sukarela karena telah dianggap sebagai hal yang logis dan patuh.
5. Menuju akibat hukum yang dikehendaki oleh pihak-pihak.

Senin, 02 Januari 2012

Prisa adinda

 who is "PRISA" ?






Prisa Adinda Arini Rianzi (Lahir di jakarta, 6 januari 1988)

adalah musisi, entertainer, ilustrator/desainer grafis, screen printer, pemilik DREAMBIRDS ARTWEAR, dan orang yang tak pernah berhenti bermimpi. prisa memiliki pola pikir yg agak berbeda dan perjalanan hidup yg penuh hal tak terduga.

Prisa lebih dikenal sebagai musisi/gitaris dari pada desainer. Dia mulai dikenal secara luas setelah merilis single kolaborasi dengan J-Rocks berjudul "Kau Curi Lagi" dibawah label AQUARIUS.

Prisa sudah bersahabat dengan alat musik dari umur 7thn. Dari organ, piano, saxophone, gitar akustik/elektrik, sampai sekarang prisa baru saja mendalami drum.
Sejak menduduki bangku SMP prisa sudah mulai membuat band dari genre pop, jazz hingga metal. Passion prisa terhadap musik sangat besar, baik dari objek maupun subyek. Dia pernah aktif dalam komunitas online GITARIS.COM dan menjadi icon di website-nya. Dia juga sering membuat lagu atau mengaransemen lagu yang sudah ada.




Ketika di bangku SMA, Prisa membuat band metal pertamanya, ZALA dengan formasi seluruhnya wanita, membawakan lagu-lagu dari As I Lay Dying, Killswitch Engage, dan God Forbid. Lalu dibangku kuliah dia bergabung dengan DEADSQUAD, group band death metal progressive yang digawangi oleh Stevie Morley Item (The Backbone) dan Andyan Gorust (ex-Siksa Kubur).

Tak jarang Prisa berkolaborasi dengan musisi senior. Prisa pernah menjadi additional guitarist Sheila On 7 pada Tour album 507 sampai ke Malaysia. Merilis single kolaborasi dengan SERINGAI, band High Octane Rock Indonesia. dengan judul "Akselerasi Maksimum", pernah berkolaborasi dengan EDANE di PRJ tahun 2006, Duet dengan Once (Dewa) di ulang tahun SCTV, kolaborasi dengan Samson di RCTI, featuring dengan NETRAL di MTV Awards dan banyak featuring lainnya.

Prisa bekerja sama dengan AQUARIUS MUSIKINDO pada tahun 2007, dan prisa merilis album solo pertamanya ber genre pop-rock di tahun 2008 dengan judul "PRISA" (self-title). Bagi prisa album Aquarius ini tidak terlalu mewakilinya baik dari image sampai materi musik. Hal ini membuat dia hengkang dari industri musik Indonesia.

Musik adalah hal yang sakral bagi Prisa. Dia melihatnya sebagai sesuatu yang natural, tertata, dan menyenangkan, dan kesan itu berubah seiring ekspresinya menjadi terbungkam, apalah arti dari sebuah eksistensi bila harus stress menjalaninya. Dia masih terlalu muda saat itu, untuk bekerja sama dengan produser-produser industri tanpa pendamping dari keluarga atau manager. Seringkali dia tak bisa mengekspresikan ide yang dia miliki. Dari materi musik sampai ke pakaian, image, hingga design. "yang muda yang gak dipercaya" (kutipan komersial lokal)


Prisa sempat down dan kehilangan arah. Mimpi yang dia bangun sedari kecil ternyata tak seperti yang dia bayangkan. Merasa frustrasi, dia memutuskan tak mau menyentuh musik lagi hingga pada akhirnya dia bertemu dengan Abinara.
Abinara mengenalkan prisa dengan dunia art. Dan hal ini membuat prisa sadar akan kemampuannya yang lain selain musik. Dan kegelisahannya yang masih sering datang, bisa diobati dengan menggambar. "Sa, diluar negeri ada pelukis yang awalnya memilki masalah emosional. Lalu dia melukis, sebagai terapi untuk mengalihkan pikirannya. dan sekarang dia menjadi orang yg sukses dan bahagia.. namanya Alex Pardee." hal itu menjadi motivasi Prisa. Dan benar, Prisa bisa pelan-pelan mengurangi depresinya, dan bisa membuat musik lagi.

Kesibukan Prisa sekarang ini adalah mempelajari terus screen printing (sablon). Toko sekaligus workshop yang berdiri di Kemang timur. DREAMBIRDS ARTWEAR adalah brand buatan prisa dan abinara. Yang memiliki konsep agak berbeda, mereka mendesign dan menyablon sendiri produknya. Prisa pun berencana mengambil kursus fashion untuk mendalami bisnisnya ini. Disamping itu Prisa tetap menjalani band metalnya VENDETTA yang bergenre metal.
Disela kesibukannya membangun usaha, dia juga mendalami skill main drumnya di Jakarta Drum School.




PRISA'S INFLUENCE

ART
Killer Napkins, Aaron Horkey, Alex Pardee, N8 Van Dyke, etc.



MUSIC
Lamb Of God, Dashboard Confessional, John Mayer, Angels And Airwaves, Spawn Of Possession, God Forbid, Mae, Switchfoot, Mew, Bryan Adams, Soilwork, Necrophagist, Tahiti 80, Imogen Heap, The Starting Line, Silver Chair, Saosin, Mr.Big, Owen, Sheila On 7, Third Eye Blind, Tina Arena, The Ataris, The Faceless, Sepultura, Michael Buble, Copeland, Five For Fighting, Fiona Apple, Incubus, James Iha, Jimmy Eat World, Coldplay, Jonatha Brooke, Kenny Wayne Shepherd, Kings Of Convenience, Lionel Ritchie, Lisa Loeb, The Living End, Megadeth, Killswitch Engage, Motion City Soundtrack, My Chemical Romance, New Found Glory, Oasis, The Rocket Summer, Inkwell, Fugu.








sheterror.blogspot.com