Saham adalah sertifikat yang menunjukkan bukti kepemilikan suatu perusahaan, dan pemegang saham memiliki hak klaim atas penghasilan dan aktiva perusahaan
Saham Biasa
Saham Biasa adalah suatu sertifikat atau piagam yang memiliki fungsi sebagai bukti pemilikan suatu perusahaan dengan berbagai aspek-aspek penting bagi perusahaan. Pemilik saham akan mendapatkan hak untuk menerima sebagaian pendapatan tetap / deviden dari perusahaan serta kewajiban menanggung resiko kerugian yang diderita perusahaan.
Orang yang memiliki saham suatu perusahaan memiliki hak untuk ambil bagian dalam mengelola perusahaan sesuai dengan hak suara yang dimilikinya berdasarkan besar kecil saham yang dipunyai. Semakin banyak prosentase saham yang dimiliki maka semakin besar hak suara yang dimiliki untuk mengontrol operasional perusahaan.
Saham Biasa, memiliki karakteristik seperti:
• Hak klaim terakhir atas aktiva perusahaan jika perusahaan di likuidasi.
• Hak suara proporsional pada pemilihan direksi serta keputusan lain yang ditetapkan pada Rapat Umum Pemegang Saham.
• Dividen, jika perusahaan memperoleh laba dan disetujui di dalam Rapat Umum Pemegang Saham.
• Hak memesan efek terlebih dahulu sebelum efek tersebut ditawarkan kepada masyarakat.
Saham preferen
Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Saham preferen / Preferred stock adalah bagian saham yang memiliki tambahan hak melebihi saham biasa Ada beberapa jenis saham preferen, antara lain:
1. Saham preferen partisipasi; saham preferen yang membagikan dividen kepada pemegangnya; pemilik saham ini setelah menerima deviden tetap mempunyai hak untuk membagi keuntungan yang dinyatakan sebagai dividen kepada pemegang saham biasa (participating preference shares).
2. Saham preferen nonkumulatif; saham preferen yang tidak mempunyai hak untuk memdapatkan dividen yang belum dibayarkan pada tahun-tahun yang lalu secara kumulatif (noncummulative preferred stock).
Saham Preferen, memiliki karakteristik sebagai berikut:
• Pembayaran dividen dalam jumlah yang tetap.
• Hak klaim lebih dahulu dibanding saham biasa jika perusahaan dilikuidasi.
• Dapat dikonversikan menjadi saham biasa. o
di kutip dari : wikipedia, organisasi,
Tidak ada komentar:
Posting Komentar